FAQ

FAQ

Yang harus dilakukan oleh Pegawai yang akan menjalani pensiun : 
a. Menghubungi bagian personalia dimana pegawai bekerja. 
b. Meminta formulir pendataan pensiun baru. 
c. Melengkapi persyaratan administratif : 
    1) Foto copy KTP 2 lembar 
    2) Foto copy KK 
    3) 2 lembar pasfoto pensiunan berwarna ukuran 3x4 cm 
    4) 2 lembar pastoto isteri/suami berwarna ukuran 3x4 cm 
    5) Foto copy surat nikah 
    6) Foto copy akte kelahiran anak 
    7) Foto copy rekening bank

2. Siapa saja yang dapat dimasukkan sebagai anggota keluarga /ahli waris yang berhak mendapatkan pensiun ?
Anggota keluarga / Ahli waris yang berhak mendapatkan manfaat pensiun : 
a. Isteri/suami yang syah, yang dinikahi sebelum TMT pensiun. 
b. Anak yang dilahirkan dari isteri yang syah dan didaftarkan sesaat sebelum TMT pensiun, termasuk anak yang dilahirkan 300 hari sesudah TMT pensiun 
c. Anak yang diadopsi secara syah sesuai dengan keputusan pengadilan sebelum TMT pensiun. 
d. Pihak yang ditunjuk (apabila peserta tidak berkeluarga)
Saya seorang pegawai PT Pelindo II yang diangkat tahun 1991, pensiun dengan masa kerja 20 th 4 bulan, gaji pokok terakhir Rp. 700.000,-. Status menikah. 
Berapakah manfaat pensiun yang saya peroleh ? 
Jika saya meninggal istri/anak saya mendapatkan berapa ?
a. Dengan data di atas maka sesuai dengan PDP DP4 :
    Besarnya PhDP adalah :
    = (Gaji Pokok x Status Keluarga) + Konversi TPP
    = (Rp. 700.000,- x 1,85) + Rp. 666.667
    = Rp. 1.961.667,-
    
    Maka Perhitungan Manfaat Pensiun adalah sebagai berikut :
    = (Faktor Penghargaan x Masa Kerja x PhDP) + Kenaikan MP
    = (2,5% x 20 tahun 4 bulan x Rp. 1.961.667,-) + Rp. 200.000,-
    = Rp. 1.197.200,-
    Manfaat Pensiun Peserta = Rp. 1.197.200,- 

b. Besarnya Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak :
    60% dari Manfaat Peserta Maka Perhitungan Manfaat Pensiunnya
    = 60% X Rp. 1.197.200,- = Rp. 718.320,-

Sedangkan Manfaat Pensiun bagi Peserta yang diangkat setelah 20 April 1992, Manfaat Pensiun Dipercepat dan Manfaat Pensiun Cacat menggunakan rumus yang berbeda.
Saya seorang pensiunan DP4 dan baru menikahi seorang wanita. Apakah isteri saya bisa mendapatkan hak pensiun saya apabila saya meninggal?
Isteri/suami yang dinikahi setelah peserta pensiun tidak dapat didaftarkan sebagai penerima hak manfaat pensiun
Isinya
DAPEN PELINDO