PROFIL DANA PENSIUN PELINDO
Dana Pensiun Perusahaan
Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) atau yang selanjutnya disebut Dana Pensiun
Pelindo adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun
manfaat pasti sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Didirikan sejak tahun 1985 dengan bentuk awal Yayasan Bersama Dana Pensiun
Perum Pelabuhan I, II, III, IV dan Pengerukan, berubah menjadi badan hukum Dana
Pensiun sejak tahun 1997 yaitu Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan
(DP4) sesuai dengan Surat Keputusan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor:
HK.56/2/35/PI.II-1997 tanggal 14 Oktober 1997 dan disahkan oleh Menteri
Keuangan dengan Keputusan Nomor: KEP.743/KM.17/1997 tanggal 30 Desember 1997.
Peraturan Dana Pensiun (PDP) terakhir yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
yaitu Nomor: KEP-27/NB.1/2014 tanggal 14 Februari 2014.
Selanjutnya dalam
pelaksanaan Kepatuhan terhadap Regulasi yang berlaku maka Dana Pensiun Pelindo
juga melakukan pelayanan jasa dengan merujuk kepada Undang Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang efektif berlaku sejak
Januari 2023 dan POJK Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana
Pensiun.